Mengidentifikasi pokok-pokok
perkoperasian di Indonesia (pengertian, landasaan, azas, sejarah,
keanggotaannya, sumber modal, prinsip-prinsip)
Pengertian
koperasi
Menurut
UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
ØPerkoperasian
adalah segala sesuatu yang mengangkut kehidupan koperasi
ØKoperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan orang- orang
ØKoperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotan koperasi.
ØGerakan koperasi adalah keseluruan organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat tepadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi
ØKoperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan orang- orang
ØKoperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotan koperasi.
ØGerakan koperasi adalah keseluruan organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat tepadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi
Lambang
Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
a.
rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b.
gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
c.
padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai
oleh golongan koperasi
d.
timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
e. bintang perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f. pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
e. bintang perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f. pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g.
tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
h. warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
h. warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
Landasan
koperasi Indonesia
•
Landasan ideologi : pancasila
•
Landasan struktural yaitu UUD 1945
•
Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
•
Landasan mental yaitu solidaritas
Tujuan
koperasi
Menurut
UU no 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesehjateraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan
makmur berlandasan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip
Usaha koperasi
Menurut
pasal 5 UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian prinsip usaha koperasi adalah
sebagai berikut:
ØKeanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
ØPengelolaan
dilakukan secara demokratis
ØPembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
ØPemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
ØKemandirian.
Sejarah
nasional
Menurut
Drs.M.Hatta yang di maksud usaha berdasar atas asas kekeluargaan dalam
pengolahan koperasi adalah di hilangkannya pemilihan antar buruh dan majikan.
Hal ini di lakukan dengan cara di ikut sertakan buruh sebagai pemilik
perusahaan artinya,bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama
dengan menggilangkan corak individualisme.
Secara
historis, gerakan koperasi di indonesia telah di mulai sejakjaman penjajahan
Belanda. Misalnya, pada tahun 1896 seorang Patih di Puwokerto, yaitu R.Wiria
Atmanja mendirikan sebuah Bank pertolongan dan koperasi simpan pinjam.
Untuk
menggembangkan dirinya koperasi melaksanakan 2 prinsip yang lain, yaitu
pendidikanperkoperasian dan kerjasama antar koperasi.Pendidikan perkoperasian
dan kerjasama antar koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam
meningkatkan kemampuan. Memperluas wawasan anggota, dan memperkuat
solidaritasdalam mewujutkan tujuan koperasi
Sejarah
Internasional
Pelopor
pertama berdirinya koperasi konsumsi didunia adalah Robert Owen dari Inggris
dan Beliau di sebut sebagai Bapak koperasi konsumsi.Ia mempelopori berdirinya
koperasi konsumsi”Rochdale” (nama sebuah kota di Inggris ) yang didirikan oleh
28 orang buruh pabrik tekstil yang sepakat mendirikan sebuah toko untuk memenuhi
kebutuhan mereka sendiri.
Pelopor
lahirnya kopersi kredit di dunia adalah Schulze Delitzch dari Jerman, yang
mendirikan bank tabungan dan kredit yang ditujukan khusus untuk kaum pengusaha
dan kaum menengah. Pelopor koperasi lainnya adalah Friederich Raiffeisen yang
mendirikan koperasi kredit untuk kaum buruh dipedesaan.
Pelopor
lahirnya koperasi produksi adalah Charles Fourier dan Louis Blanc dari Prancis.
Kaum buruh yang tertindas oleh kaum kapitalis kemudian berhimpun untuk
mengumpulkan modal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan dan memproduksi
barang. Perusahaan yang mereka dirikan itu merupakan koperasi produksi.
Cara
pengembangan dan pembinaan koperasi
Untuk
mengembangkan kehidupan koperasi Indonesia dapat ditempuh dengan cara sebagai
berikut:
ØMenyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan perkoperasian untuk meningakatkan kemampuan
kepemimpinan koperasi
ØMenyelenggarakan
kerja sama antar koperasi sehingga koperasimempunyai daya saing yang kuat
terhadap sektor usaha swasta dan perusahaan negara
Meningkatkan kesadaran para anggota dan masyarakat terhadap manfaat berkoperasi yang dapat detenpuh melalui pamerØan-pameran dan penyebaran informasi lainya. Koperasi menghasilkan keuntungan/laba.
Meningkatkan kesadaran para anggota dan masyarakat terhadap manfaat berkoperasi yang dapat detenpuh melalui pamerØan-pameran dan penyebaran informasi lainya. Koperasi menghasilkan keuntungan/laba.
ØMenciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan
koperasi
ØMemberikan
bimbingan, kemudahan, dan perlindungan terhadap koperasi dengan cara memberikan
kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi
ØMemberikan bantun
modal terhadap koperasi yang diikuti dengan bantuan bimbngan pengeloalaan usaha
koperasi serta bantuan teknologi dan pengelolaanya baik dari pemerintah, maupun
perusahaan-perusahaan besar sebagai bapak angkat.
Keaggotaan
koperasi
a.
Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jas koperasi
b.
Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
c.
Anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mapu melakukan
tindakan hukum ataukoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam anggaran dasar
d.
Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan
kewajiban, keanggotanya sebagaimana dalan Anggran dasar
e.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup
usaha koperasi
f.
Keanggotaan koperasi adapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat keanggotaan
sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar
g.
Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan
h.
Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi
sebaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Kewajiban-kewajiban
anggota koperasi :
a.
Mematui Anggaran Dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) serta keputusan yang
telah disepakati dalamrapat anggaota
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak-hak
anggota koperasi:
a.
Menyadari, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
b.
Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengirus atau pengawas
c.
Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d.
Mengemukakan saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota baik di
minta maupun tidak diminta
e.
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f.
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam
anggaran dasar
Permodalan
koperasi
1)
Modal sendiri
Modal
sendiri yaitu modal yang sifatnya menanggung resiko antara lain :
-Simpanan pokok, yaitu simpanan anggota yang hanya di bayar sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
-Simpanan pokok, yaitu simpanan anggota yang hanya di bayar sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
-Simpanan
wajib, yaitu simpanan anggota yang di bayar secara rutin dan besarnya di
tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
-Dana cadangan, yaitu penyisian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang tidak di bagikan kepada anggota
-Dana cadangan, yaitu penyisian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang tidak di bagikan kepada anggota
-Hibah,
yaitu bantuan dari pihak ketiga yang tidak memikat
2)
Modal pinjaman
-Anggota,
termasuk didalamnya adalah simpanan sukarela.
-Koperasi
lain dan atau anggotaya Bank dan lembaga keuangan lainya
-Penerbitan obligasi dan surat utang lainya
-Penerbitan obligasi dan surat utang lainya
-Sumber
lainya yang sah
Mengidentifikasi tentang cara
pendirian, tujuan, peranan, ciri-ciri, manfaat, RAT, cara pembagian SHU,
pembubaran dan jenis-jenis usaha koperasi. Langkah –langkah pendirian koperasi
1.
Tahap awal pendirian koperasi
a)
Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
b)
Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan
meningkatkan sejateraan umum
c)
Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja
yang tidak terlalu jauh
d)
Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2.
Tahap persiapan pendirian koperasi
a)
Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari
masyarakat caln anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan
pendiria koperasi
b)
Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi,contoh konsep anggaran dasar
dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
c)
Setelah bahan-bahan persiapkan,panitia pendirian koperasi mengundang calon
anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat
pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan
tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3.
Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam
pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai
berikut.
a)
Latar belakang pendirian koperasi
b)
Maksud dan tujuan pendirian koperasi
c)
meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
d)
Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama
pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan
menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu
berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
e)
Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
f)
Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4.
Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah
rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban
untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
a)
membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
b)
Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada
pemerintah setempat
c)
Membuat dan mengajukan permohonan penggakuan badan hukum koperasi kepada kantor
departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibukota kabupaten/ kotamadya.
Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut
1)
Akta pendirian koperasi (rangkap 2)
2)
Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta
rapat, jumlah anggata dan nama yang di beri kuasa untuk menandatangani akta
badan hukum koperasi
3)
Neraca awal koperasi
Jenis-jenis
koperasi
a)
Menurut usaha pokoknya
•
Koperasi konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan barang-barang
untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang dibutuhkan
dengan harga terjangkau
•
Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya
menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya yang bertujuan membantu
para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan cara maminjamuang dengan bunga
ringan.
•
Koperasi produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk menhasilkan barang dan
jasa bersama-sama.
b)
Koperasi menurut lapangan usahanya
-Koperasi
pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang pertanian,seperti palawija,
pertanian sawah dan lading
-Koperasi
peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan
sapi, ayam,dll
-Koperasi
perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
-Koperasi
nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para
nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya
-Koperasi
industri : koperasi yang anggotanya industri kecil
-Koperasi
jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti
-koperasi
angkutan dan koperasi asuransi
c)
Koperasi menurut unit usahanya:
Koperasi
serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari
satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU
Koperasi
satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis
usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
c)
Menurut tingkatannya :
-Koperasi
primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20
orang. Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD,
-Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
-Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
-Pusat
koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi
biasa. Tingkat kedudukannya di kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi
Unit Desa Kabupaten Bandung
-Gabungan
koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat
koperasi. Tingkat kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (GKPRI) provinsi Jawa Tengah
-Induk
koperasi: merupakan koperasi yang sekurang-kurangya beranggota 3 gabungan
koperasi. Tingkat kedudukanya di ibu kota negara atau tingkat nasional. Contoh:
INKUD ( Induk Koperasi Unit Desa)
Pembubaran
Koperasi :
Yang
berhak membubarkan koperasi :
a.
Keputusan rapat anggota
b.
Pemerintah, jika :
1)
Koperasi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
2)
Kegiatannya bertentangan dengan kepentingan umum
3)
Kelangsungan hidupnya tidak bisa diharapkan lagi
Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan dilakukan paling
sedikit
1 kali dalam setahun. Rapat anggota menetapkan :
a.
Anggaran Dasar
b.
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan
e.
Pengesahan dan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.
Pembagian Sisa Hasil Usaha
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
SHU
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
Contoh
pembagian SHU :
Pada
Koperasi Unit Desa (KUD) “Maju Sejahtera” perhitungan SHU tahun berjalan Rp
30.000.000, jumlah simpanan pokok dan wajib anggota Rp 80.000.000, omset
penjualan selama 1 tahun Rp 100.000.000. SHU diantaranya dialokasikan 20 %
untuk jasa simpanan dan 25 % untuk jasa pembelian. Nn. Tya Ariesta sebagai
anggota koperasi itu memiliki simpanan pokok Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp
300.000. Selama 1 tahun ia telah berbelanja dikoperasi itu senilai Rp 500.000.
Bagian SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah ….
Jawaban
:
Jasa
simpanan 20% x 30.000.000 = 6.000.000
Jasa
pembelian 25% x 30.000.000 = 7.500.000
SHU
yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah :
SHU
= 30.000 + 37.500 = 67.500