Peranan
3 Sektor Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai
realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya
milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut
BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan
Usaha Milik Daerah).
BUMN
dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam
ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan
UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a)
Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan
perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani
kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus
pegawai negeri sipil.
Ciri-ciri
perjan
-Bertujuan
untuk melayani masyarakat
-Pimpinan
dan karyawan bersetatus sipil
-Merupakan
bagian dari departemen pemerintah
-Memperoleh
fasilitas Negara
-Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal
ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh
perjan:
Perusahaan
jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak
tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi
perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
b)
Perusahaan umum (PERUM)
Perum
merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan
umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri
PERUM
-Bertujuan
melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip
kerja efisien dan efekifitas
-Bersetatus
badan hukum yang diatur berdasarkan UU
-Bergerak
di bidang usaha yang vital
-Berada
di bawah pimpinan dewan direksi
-Pimpinan
dan karyawan bersetatus pegawai negeri
-Mempuya
nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan Negara
-Diatur
secara perdata
-Laporan
tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan
perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh
PERUM:
-Perusahaan
umum kereta api
-PERUM
Dinas angkutan motor republik Indonesia
-PERUM
Pengadilan
-PERUM
Perumahan umum Nasional
c)
Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan
perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan
Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri
PT:
ØTujuannya lebih besar(dominan)
untuk mencari laba
ØBiasanya berbentuk
PT
ØSebagian besar
seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan
kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
ØPemerintah sebagai
pemegang saham terbesar (minimal 51%)
ØTidak dapat
fasilitas negara secara khusus
ØDipimpin dewan
direksi
ØPimpinan dan karyawan
bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh
perusahaan yang berbentuk PT:
•
PT Pos Indonesia
•
PT Pelni
•
PT Perkebunan
•
PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
•
PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
•
PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan
usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha
milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh
pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik
pemerintah daerah.
Tujuan
pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi
di daerah yang bersangkutan.
Contoh
perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan
Daerah (BPD)
Sebagai
badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peranan penting dalam
perekonomian sebagai berikut:
vBUMN di harapkan
dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang vital untuk
memenuhi kebutuan masyrakat secara maksiml demi tercapainya kesejateran dn kemakmuran
rakyat pada umumnya.
vPemerintah melalui
perusahaan negara (BUMR)dapat melayani masyarakat secara maksimal
vPerusahaan negara (BUMN)diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak
vPerusahaan negara (BUMN)diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak
vBUMN diharapkan
dapat menyediakan lapangan kerja sehingg dapat membantu mengatasi pengangguran
vBUMN yang melakukan
kegiatan ekspor, impor dapat menmbah pengasilan defisa bagi Negara
vBUMN di harapkan
dapat mempercepat pertumbuan ekonomi nasional
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS/perusahaan
suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan
kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional.
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional.
Ø Menggali
dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan Negara.
Ø Membantu
pemerintah memenui kebutuan masyrakat
Ø Meningkatkan
penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang melakukan kegiatan ekspor,
impor
Ø Membantu
mempercepat pertumbuan ekonomi
Ø Meningkatkan
lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk
Perusahaan swasta
Perusahaan
swasta dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas,
persekutuan komanditer, persekutuan fima, dan perusahaan perseorangan
3.
Koperasi
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut:
ü Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi dan sosisl
ü Berperan
serta secara efektif dealam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
ü Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya
ü Berusaha
untuk mewujutkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan uasaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrai ekonomi