IBADAH MAHDAH DAN GHAIRU MAHDAH
A.
Pengertian Ibadah
Secara
etomologis diambil dari kata ‘abada,
ya’budu, ‘abdan, fahuwa ‘aabidun. ‘Abid, berarti hamba atau budak, yakni
seseorang yang tidak memiliki apa-apa, hatta dirinya sendiri milik tuannya,
sehingga karenanya seluruh aktifitas hidup hamba hanya untuk memperoleh
keridhaan tuannya dan menghindarkan murkanya.
Manusia adalah hamba Allah “‘Ibaadullaah” jiwa raga haya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki miskin kayanya ketentuan Allah, dan diciptakan hanya untuk ibadah atau menghamba kepada-Nya:
Manusia adalah hamba Allah “‘Ibaadullaah” jiwa raga haya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki miskin kayanya ketentuan Allah, dan diciptakan hanya untuk ibadah atau menghamba kepada-Nya:
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدونِ
الذريات 56
B.
Jenis ‘Ibadah
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua
jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya;
1.
‘Ibadah Mahdhah, artinya penghambaan yang murni hanya merupakan
hubung an antara hamba dengan Allah secara langsung. ‘Ibadah bentuk ini
memiliki 4 prinsip:
a.
Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah,baik
dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh
ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:
وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله … النسآء
64
Dan Kami tidak
mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS.
4: 64).
وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…الحشر 7
Dan apa saja yang dibawakan
Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…(
QS. 59: 7).
Shalat dan haji adalah ibadah
mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda:
صلوا كما رايتمونى اصلى .رواه البخاري . خذوا عنى مناسككم .
Jika melakukan ibadah bentuk
ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka
dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebutbid’ah: Sabda Nabi
saw.:
من احدث فى امرنا هذا ما ليس منه فهو رد . متفق
عليه . عليكم بسنتى وسنة الخلفآء الراشدين المهديين من بعدى ، تمسكوا بها وعضوا بها بالنواجذ ، واياكم ومحدثات الامور، فان كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة . رواه احمد وابوداود والترمذي وابن ماجه ، اما
بعد، فان خير الحديث كتاب الله ، وخير الهدي هدي محمد ص. وشر الامور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة . رواه مسلم
Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa
sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah
Rasul-rasul mereka:
ذرونى ما تركتكم، فانما هلك من كان قبلكم بكثرة سؤالهم واختلافهم على انبيآئهم، فاذا امرتكم بشيئ فأتوا منه ماستطعتم واذا نهيتكم عن شيئ فدعوه . اخرجه مسلم
c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi:
Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
1.
Wudhu,
2.
Tayammum
3.
Mandi hadats
4.
Adzan
5.
Iqamat
6.
Shalat
7.
Membaca al-Quran
8.
I’tikaf
9.
Shiyam ( Puasa )
10.
Haji
11.
Umrah
12.
Tajhiz al- Janazah
Rumusan
Ibadah Mahdhah adalah “KA
+ SS” (Karena
Allah + Sesuai Syari’at)
2.
Ibadah Ghairu Mahdhah, (tidak murni semata hubungan dengan
Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan hamba dengan
Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk
lainnya . Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a.
Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang.
Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diseleng
garakan.
b.
Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul,
karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika
ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah,
maka bid’ahnya disebut bid’ah
hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah
dhalalah.
c.
Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya,
atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat
ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat,
buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak
boleh dilaksanakan.
d.
Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu
boleh dilakukan.
Rumusan
Ibadah Ghairu Mahdhah “BB + KA” (Berbuat Baik + Karena Allah)
3.
Hikmah Ibadah Mahdhah
Pokok
dari semua ajaran Islam adalah “Tawhiedul ilaah” (KeEsaan Allah) , dan ibadah
mahdhah itu salah
satu sasarannya adalah untuk mengekpresikan ke Esaan Allah itu, sehingga dalam
pelaksanaannya diwujudkan dengan:
a. Tawhiedul wijhah (menyatukan arah pandang).
Shalat
semuanya harus menghadap ke arah ka’bah, itu bukan menyembah Ka’bah, dia adalah
batu tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi madharat, tetapi syarat sah
shalat menghadap ke sana untuk menyatukan arah pandang, sebagai
perwujudan Allah yang diibadati itu Esa. Di mana pun orang shalat ke arah
sanalah kiblatnya (QS. 2: 144).
b. Tawhiedul harakah (Kesatuan gerak).
Semua
orang yang shalat gerakan pokoknya sama, terdiri dari berdiri, membungkuk
(ruku’), sujud dan duduk. Demikian halnya ketika thawaf dan sa’i, arah putaran dan
gerakannya sama, sebagai perwujudan Allah yang diibadati hanya satu.
c. Tawhiedul lughah (Kesatuan ungkapan atau
bahasa).
Karena
Allah yang disembah (diibadati) itu satu maka bahasa yang dipakai mengungkapkan
ibadah kepadanya hanya satu yakni bacaan shalat, tak peduli bahasa ibunya apa,
apakah dia mengerti atau tidak, harus satu bahasa, demikian juga membaca
al-Quran, dari sejak turunnya hingga kini al-Quran adalah bahasa al-Quran yang
membaca terjemahannya bukan membaca al-Quran.