BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang
merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur
tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan
dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum
sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum
stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia
sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai
membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai
lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti
akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit
di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut .
Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan
strategi bangsa Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari politik dan strategi nasional?
2.
Bagaimana
sistem konstitusi nasional?
3. Bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1. Mendefinisikan pengertian dari
politik dan strategi nasional
2. Memahami sistem konstitusi nasional
3. Memahami sistem ketatanegaraan
indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Politik dan Strategi
Nasional
Secara
etimologis kata
politik berasal dari bahasa Yunani Politeia,
yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy
mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan,
arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan
asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik
dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum
politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat
dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling
utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan
melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu
negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang
diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian
dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa
Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam
bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai
tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan
sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
1.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
2. Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan
strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang.
Dalam
era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam
mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh
Presiden.
3. Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
a. Tingkat penentu kebijakan puncak
1) Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
2) Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
b. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
c. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
d. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
e. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
1) Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
2) Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
4.
Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan
politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu
pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan
nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik
dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.
Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa.
a. Makna pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
b. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk
mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana
dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil
kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana
dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
1) Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
2) Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara,
berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
3) Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
B.
Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa
Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut
adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa
Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan
….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,
menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari
istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti
Undang-Undang.
Menurut
istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara
bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi
pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu
politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi.
Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam
bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum
akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi
menjadi 2 pengertian, yakni:
·
Sosiologis
dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor
kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
·
Yuridis.
Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara
dan sendi-sendi pemerintahan.
1.
Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup
Konstitusi
Secara garis besar, tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat
untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup
konstitusi meliputi:
Ø Hasil perjuangan politik bangsa di
waktu yang lampau
Ø Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa
Ø Pandangan tokoh bangsa yang hendak
diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan dating
Ø Suatu keinginan dengan perkembangan
kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
2.
Klasifikasi Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan
konstitusi menjadi 5, yaitu:
a. Konstitusi tertulis dan tidak
tertulis
Konstitusi
tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan
khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah
konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat- istiadat dari pada hukum
tertulis.
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi
kaku
Konstitusi
yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan
konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur
khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c. Konstitusi derajat tinggi dan
konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi
derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak
mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
d. Konstitusi serikat dan konstitusi
kesatuan
Bentuk ini
berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan
sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah
negara bagian.
e. Konstitusi sistem pemerintahan
presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri
sistem pemerintahan presidensial :
Ø Presiden dipilih langsung oleh
rakyat atau dewan pemilih
Ø Presiden bukan pemegang kekuasaan legislative
Ø Presiden tidak dapat membubarkan
pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan presidensial
Ø Kabinet yang dipilih PM dibentuk
atau berdasarkan ketentuan yang menguasai parlemen
Ø Para anggota kabinet sebagian atau
seluruhnya adalah anggota Parlemen.
Ø Kepala negara dengan saran PM dapat
membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.
- Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi
telah lama dikenal sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi
hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan
semata-mata. Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma
konstitusi berubah makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang
dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta
adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya
pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang merupakan
satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana
layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya
di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada
tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan- ketegangan
di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14
September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI.
Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama
mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi. Dan akhirnya,
muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika. Namun,
konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi
sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan
sistem demokrasi perwakilan.
- Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca
amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang
tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang
lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi
perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta
membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik,
ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat
saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan
menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap
lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara.
Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang
sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya
perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan
serba sedikit analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen,
untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan
sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.
BAB III
KESIMPULAN
- KESIMPULAN
Kesimpulannya
untuk materi ini adalah Politik menurut penulis adalah suatu sikap / tindakan
dari kesatuan masyarakat yang menangani urusan Negaranya. Strategi
Nasioanal merupakan cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang di tetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasioanal, misalnya strategi jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang. Sedangkan Politik Nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan Nasional.
Sebagai
masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat
menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat
dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek
kehidupan di Indonesia. Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun
1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan
penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
Indonesia.
Dan kita
juga telah mengetahui sistem konstisusi nasional menurut bahasa, menurut
istilah dan juga menurut F. Lasele, yang dapat saya simpulkan bahwa sistem
konstitusi nasional seperti menurut K. C. Weare yaitu sistem konstitusi
tertulis dan tidak tertulis, konstitusi fleksibel dan kaku, konstitusi derajat
tinggi dan derajat tidak tinggi, konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan,
kemudian konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem
pemerintahan parlementer.
- SARAN
Membahas
tentang politik dan strategi nasional banyak sekali saran yang dapat di
utarakan salah satunya yang penulis ingin sampaikan adalah untuk para penguasa
politik, jangan lah rakus dengan jabatan tanpa melihat rakyat kecil karena
rakyatlah yang memutuskan dan percaya untuk memilih para penguasa politik itu,
jadi harus dipertanggungjawabkan suatu amat rakyat denga benar, jujur, dan
adil. Dan dalam pemikiran penyusunan politik dan strategi nasioanal harus
memahami benar dari apa yang telah disebutkan itu, tidak bisa asala dalam
penyusunan politik dan strategi nasional. Jika salah dan asal, maka yang
rugi adalah masyarakat / Negara tersebut.
DAFTAR
FUSTAKA
Oesman,
Oetoyo dan Alfian (Penyunting). Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, Jakarta 1996.
Sumarson.
S., dkk, Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Dasaputro,
ST. Munadjat, Wawasan Nusantara (Dalam Ilmu Politik dan Hukum), buku I,
Bandung: Alumni Bandung, 1978.
Budiarto,
M,. Wawasan Nusantara dalam Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik
Indonesia, Jakarta : Shalia Indonesia, 1980.
Sagir,
Soeharsono, Kesempatan Kerja Ketahanan Nasional dalam Pembangunan Manusia
Seutuhnya, Bandung: Alumni Bandung, 1982.
Effendi,
N.K,. Poltranas (Suatu Pengantar Pengkajian Mendukung Implementasi
Wawasantara-Tannas, Jakarta Lemhannas, 1991.
Sanit,
Arbi, Reformasi Politik, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 1998.